Serah Terima Terpidana, Djoko Tjandra akan Ditempatkan di Rutan Salemba

- 31 Juli 2020, 22:24 WIB
penyerahan terpidana kasus cassie bank bali, djoko tjandra kepada kejaksaan dan kemenkumham. /Antara/M Risyal Hidayat
penyerahan terpidana kasus cassie bank bali, djoko tjandra kepada kejaksaan dan kemenkumham. /Antara/M Risyal Hidayat /M Risyal Hidayat

JURNALPALOPO.COM - Buronan 11 tahun Djoko Tjandra jumat malam, 21 Juli 2020, diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cassie  Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Sugiarto Tjandra," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri.

Dikutip dari Antara, dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Luwu Raya 1 Agustus 2020

Baca Juga: Pelatih Arsenal Optimis Tatap Laga Final Piala FA Melawan Chelsea

Baca Juga: Unik! Jersey Baru Tottenham Hotspur Terbuat dari Bahan Daur Ulang

"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya dar Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan teman-teman bisa melihat prosesnya seperti apa," katanya.

Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.

"Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai, dengan eksekusi ini maka berubah statuslah yang bersangkutan terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab Dirjen Lapas," ujar Ali Mukartono, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Cari Tahu Kepergian Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo ke Pontianak, Polri Periksa Pengacara

Baca Juga: Disinyalir Berada di Malaysia, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan Pulangkan Djoko Djandra

"Penempatan yang bersangkutan kami akan tempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri.***

 

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x