"Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai, dengan eksekusi ini maka berubah statuslah yang bersangkutan terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab Dirjen Lapas," ujar Ali Mukartono, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: Cari Tahu Kepergian Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo ke Pontianak, Polri Periksa Pengacara
Baca Juga: Disinyalir Berada di Malaysia, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan Pulangkan Djoko Djandra
"Penempatan yang bersangkutan kami akan tempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri.***