Selain Bebaskan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Unhas Tawarkan Penurunan UKT Secara Permanen

- 10 Juli 2020, 10:33 WIB
 Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. /DKSR UNHAS-MIR
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. /DKSR UNHAS-MIR /

Sebagaimana halnya prosedur untuk pembebasan dan keringanan UKT semester awal Tahun Akademik 2020/2021, pengusulan untuk hal ini juga dilakukan melalui portal regmhs.unhas.ac.id. 

Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa hanya dapat memilih salah satu skema saja, apakah keringanan UKT Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021 (berlaku hanya satu semester), ataukah penyesuaian tarif UKT (berlaku untuk seterusnya hingga selesai studi).***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x