Selain Bebaskan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Unhas Tawarkan Penurunan UKT Secara Permanen

- 10 Juli 2020, 10:33 WIB
 Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. /DKSR UNHAS-MIR
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. /DKSR UNHAS-MIR /

Persyaratan tersebut diantaranya pengajuan surat permohonan (bermaterai) yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa, dan Kartu Keluarga terbaru.

Sedangkan persyaratan khusus bagi mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami kesulitan membiayai kuliah ada enam kategori diantaranya:

1. Meninggal dunia, mahasiswa melampirkan akte kematian dari pejabat berwenang.

2. Sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja, mahasiswa melampirkan surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit.

Baca Juga: PPDB Online SD-SMP Kota Makassar Disorot, Warga Lakukan Unjuk Rasa Depan Kantor Dinas Pendidikan

3. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mahasiswa melampirkan surat penetapan PHK.

4. Pensiun, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Pensiun.

5. Perusahaannya bangkrut/pailit, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Bangkrut/Pailit dari pejabat berwenang.

6. Bencana alam, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan bencana dari pemerintah setempat, Surat Keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana dari pemerintah setempat, dan data pendukung lainnya (jika ada).

Baca Juga: Pembelajaran via Daring, Pemerintah Diminta Tanggung Beban Internet Mahasiswa

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x