Kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"pungkas Kasat Narkoba.***