Tukang Ojek Ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo, Terkait Kepemilikan Narkotika

- 8 Juli 2020, 18:13 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. /Humas Polres Palopo.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. /Humas Polres Palopo. /Naswandi/

Kini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"pungkas Kasat Narkoba.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x