BNN Kota Palopo Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Pekanbaru, 2 Pelaku dan Sabu 168,7 Gram Diamankan

- 8 Juli 2020, 13:59 WIB
BNN Kota Palopo ungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru. /Naswandi.
BNN Kota Palopo ungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru. /Naswandi. /Naswandi/

JURNALPALOPO. COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil membongkar sindikat pelaku peredaran Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 168,7 gram, Sabtu (04/07/20). 

Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Palopo AKP Ustim Pangarian dalam Press Release, Rabu (08/07/20) pagi tadi. Ia menuturkan peredaran tersebut merupakan jaringan Pekanbaru. 

"Dalam pengungkapan kali ini, dua pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 168,7 gram," ungkap AKP Ustim Pangarian.

Baca Juga: Pantau Lokasi Longsor, Polres Palopo Himbau Warga agar tidak Mendekat ke Lokasi

Baca Juga: Sosialisasi Perwal, Walikota Minta Tokoh Agama Bersama Melawan Covid-19 di Palopo

Pelaku diketahui membeli sabu dari Pekanbaru dengan cara memesan pada rekannya inisial AAN di Pekanbaru. Paket kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. 

Pengirim dicantumkan atas nama apotik Pekanbaru dan ditujukan pada penerima atas nama Agung Prayoga di jalan Andi Kati, Kelurahan Salutellue, Kota Palopo. 

"Enam sachet sabu dikemas dalam tempat pasta gigi untuk menghindari kecurigaan,"beber Ustim Pangarian. 

Proses Penangkapan Pelaku

Kepala BNN Kota Palopo menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman paket yang mencurigakan, atas nama Apotik Pekanbaru.

"Saat diselidiki, nama Agung Prayoga tidak pernah ada. Sementara paket telah masuk berulang kali,"jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 12.30 WITA, diperoleh informasi bahwa paket tersebut telah diambil oleh lelaki inisial MA alias MR. 

Petugas kemudian menuju lokasi jasa pengiriman barang dan mendapati pelaku sedang mengendarai motor hendak pulang kerumahnya.

Baca Juga: Sosialisasi Perwal, Walikota Minta Tokoh Agama Bersama Melawan Covid-19 di Palopo

Baca Juga: Pembuatan SIM Internasional sudah bisa Dilakukan via Online

"Saat digeledah ditemukan paket kiriman enam sachet sabu yang dikemas dalam pasta gigi,"ucap Ustim. 

Pelaku MR mengaku menjemput paket atas suruhan HEP alias ABG yang tinggal di dekat rumahnya, di jalan Lagaligo. 

" MR mengaku diberi imbalan 50.000 hingga 100.000 dari HEP. Pelaku juga mengaku telah melakukannya sebanyak empat kali,"terang Ustim.

Berdasarkan informasi dari MR, petugas BNN Palopo melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HEP alias ABG.

Baca Juga: Oknum Pejabat P2TP2A Tega Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Bungkam Juventus dengan skor 4-2

Saat digerebek pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumahnya, sehingga mengalami luka pada tumit kaki. 

Dalam keadaan terluka pelaku sempat bersembunyi dalam sumur tua. Namun petugas berhasil menemukannya. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang tunai, 3 lembar atm, 2 alat hisap sabu, sendok sabu dari plastik (bong), 1 selang plastik sebagai sambungan alat hisap dan uang tunai Rp. 7.550.000 dari ATM.

Barang bukti yang diamankan BNN Palopo. /Naswandi.
Barang bukti yang diamankan BNN Palopo. /Naswandi.

"Pelaku mengaku membeli sabu dari AAN di Pekanbaru seharga Rp. 100.000 yang merupakan pesanan AB (DPO),"lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Brasil Jair Bolsonaro Kini Divonis Positif Covid-19, Menambah Kasus Covid-19 di Brasil

Baca Juga: Pemuda Batu Peduli dan Mahasiswa Febi IAIN Palopo Salurkan Bantuan untuk Warga Battang Barat

Pelaku HEP diketahui telah menjalani pembelian sabu dari AAN, dengan jumlah pesanan minimal 12 gram dengan keuntungan yang diperoleh paling kurang Rp. 2.500.000 sampai Rp. 5.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku MR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HEL dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Pungkas Kepala BNN Palopo, AKP Ustim Pangarian.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x