JURNALPALOPO.COM - Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Selasa 7 Juli 2020 malam Polda Lampung menggelar perkara dugaan pelecehan seksual Terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu ternyata adalah oknum pejabat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Buntut Penghinaan Terhadap Anggota Polres Toraja Utara, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Adapun motif dilakukan pelaku, alih-alih memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan sesuai tupoksi, dirinya malah dengan tega mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
Dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com berjudul Alih-alih Beri Perlindungan sesuai Tupoksi, Oknum Pejabat P2TP2A Malah Memerkosa Anak di Bawah Umur, aksi bejat sang pejabat tersebut sudah terendus kepolisian.
"Malam ini polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa 7 Juli 2020 malam.
Nantinya, Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkara dengan fakta-fakta yang terjadi.
Baca Juga: Geram Dituduh Curi Ayam, Pria di Tasikmalaya Bakar Tiga Unit Mobil