Artikel telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul "Dendam Hingga Ubun-ubun Dituduh Curi Ayam, Pria di Tasikmalaya Tega Membakar Tiga Mobil"
Pelaku YH mengaku melakukan pembakaran akibat sakit hati dengan tuduhan pemilik kendaraan (korban).
Baca Juga: Sungai Bua Meluap, Tiga Desa di Kabupaten Luwu Ikut Teredam Banjir
Baca Juga: Menang Lewat Gol Bunuh Diri, Tottenham Hotspur Bertengger di Posisi 8 Klasemen
Baca Juga: Fotonya Terpampang di Akun WhatsApp Orang Tak Dikenal, Ini Penjelasan Dosen Unanda Palopo
"Saya sakit hati karena dituduh mencuri ayam, padahal bukan saya pelakunya," jelas YH saat diperiksa petugas.
Didik menambahkan, dikuasai dendam membara, pelaku membawa karung dan menaruhnya dibawah mobil Grand Max yang kemudian disulut dengan api.
"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Didik Rahim Hadi.***
(Asep M Saefuloh/PikiranRakyat.com)