Kuasai Sabu, Dua Pelaku Berstatus Mahasiswa Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo

- 6 Juli 2020, 09:41 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. /Humas Polres Palopo.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. /Humas Polres Palopo. /Naswandi/

Baca Juga: Atasi Perlawanan Villareal, Barcelona Pangkas Jarak dengan Real Madrid di Puncak Klasemen

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Rapid Test, Dua Orang Reaktif di Pasar Tradisional Tolada Kecamatan Malangke

Keduanya, dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya diatas lima tahun penjara," tutup AKP. Zainuddin.

Gunna proses hukum lebih lanjut , kedua terduga pelaku dan barang bukti kini berada diruang Sat Narkoba Polres Palopo.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x