Baca Juga: Atasi Perlawanan Villareal, Barcelona Pangkas Jarak dengan Real Madrid di Puncak Klasemen
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Rapid Test, Dua Orang Reaktif di Pasar Tradisional Tolada Kecamatan Malangke
Keduanya, dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya diatas lima tahun penjara," tutup AKP. Zainuddin.
Gunna proses hukum lebih lanjut , kedua terduga pelaku dan barang bukti kini berada diruang Sat Narkoba Polres Palopo.***