Demi Layani Hawa Nafsunya, Mahasiswa di Aceh Paksa Kekasih Lakukan Hubungan Badan

- 28 Juni 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi. /Pexels
Ilustrasi. /Pexels /

JURNALPALOPO.com - Seorang mahasiswa terpaksa harus menunda studinya karena mendekam di Polres Nagan Raya akibat perbuatan menyetubuhi pacarnya berinisial DR yang masih belia.

Pelaku yang berinisial AM (22) diketahui merupakan warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. 

"Motif ini terungkap setelah korban bersama kedua orangtuanya melaporkannya ke Pihak yang berwajib (polisi)". Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: Lakukan KDRT Nelayan di Palopo Ditangkap Polisi

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, dimana berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka AM diduga tak hanya sekali melakukan persetubuhan dengannya tetapi berulang kali.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran_Rakyat.com dengan judul "Dijanjikan akan Dinikahi, Mahasiswa di Aceh Paksa Kekasih di Bawah Umur Layani Hawa Nafsunya"

Seperti dikutip dari Pikiran_Rakyat.compersetubuhan hubungan badan berulangkali itu dilakukan AM kepada DR sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orang tua tersangka.

Alih-alih memberikan janji kepada kekasihnya agar segera dinikahi, tindakannya tersebut, ungkap Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya.

Baca Juga: Kuasai Narkotika Jenis Sabu, Buruh Bangunan di Palopo Diringkus

Tak hanya itu, tersangka DR kemudian kembali mengulangi aksi yang serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unanda adalah Rekannya Sendiri

Polisi juga menjerat mahasiswa tersebut dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.*
(Penulis : Ari Nursanti)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x