Lakukan KDRT Nelayan di Palopo Ditangkap Polisi

- 28 Juni 2020, 12:42 WIB
Pelaku KDRT ditangkap Polisi. /Humas Polres Palopo.
Pelaku KDRT ditangkap Polisi. /Humas Polres Palopo. /Naswandi /

JURNALPALOPO.com- Pria asal Kota Palopo tak berdaya saat diamankan Tim Resmob Polres Palopo, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Minggu (28/06/20).

Hamzah alias Anca (27) seorang nelayan di Kelurahan Ponjalae, Wara Timur, diamankan lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kassubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono mengatakan, pelaku menganiaya korban akibat tak terima ditegur untuk memastikan pompa air PDAM.

Baca Juga: Keliling Bersepeda, Bupati Luwu : Untuk Menjalin Silaturrahmi dengan Masyarakat

"Saat ditegur pelaku marah dan meninju tangan korban kemudian melilit tangan korban,"jelas Iptu Edi Sulistiono.

Kejadian ini terjadi pada 11 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 wita. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

" Pelaku mengaku memukul korban sebanyak dua kali dan menarik korban keluar,"pungkas Iptu Edi Sulistiono.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x