Pencuri Kabel Optik PLN di 32 TKP, Diamankan Resmob Polda Sulsel

- 27 Juni 2020, 10:53 WIB
Pelaku pencurian kabel optik PLN. /Polda Sulsel.
Pelaku pencurian kabel optik PLN. /Polda Sulsel. /Naswandi /

Alhasil, setelah dilakukan pengembangan, empat tersangka yang merupakan penadah berhasil kita ringkus, di daerah Daya, jalan Paccerakkang, jalan Kapasak Raya dan Jalan Pajjaiyang. 

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP subs pasal 362 KUHP Jo pasal 55,56,64 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x