Lakukan Persetubuhan di Pondok Kebun, Warga Luwu Utara Diringkus

- 20 Juni 2020, 18:46 WIB
Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara. Foto: Humas Polres Luwu Utara.
Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara. Foto: Humas Polres Luwu Utara. /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Kamis (28/05/20).

"Pelaku berinisial JK (23) warga Desa Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, korbannya IL (17)," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

AKP Syamsul Rijal menambahkan, pelaku dibekuk dirumahnya dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Lidik I Satreskrim, Aipda Ikhsan, sekitar pukul 03.09 Wita, Jumat (19/06/20).

Baca Juga: Sindikat Penipuan Online Terbongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

"Penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban, dimana pelaku menjalankan aksinya di sebuah pondok kebun,"ungkap Syamsul Rijal.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x