JURNAL PALOPO- Seorang wanita meminta pertolong melalui live streaming di media sosial, dengan wajah penuh darah, Rabu, 11 Agustus 2021
Diketahui wanita tersebut bernama Sri Wahyuni (24), mirisnya ia mengaku dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial AI (31).
"Tolong, saya dianiaya di kantor gubernur," tutur IW dengan suara keras.
Baca Juga: Alur Cerita Hospital Playlist: Chae Song Hwa Bersedih, Lee Ik-Jun Tunjukkan Perhatian
Wajah cantiknya disayat oleh sang suami menggunakan pisau bergagang hijau.
IW meminta tolong dengan live streaming karena dia merasa nyawanya sudah terancam, dan sudah dianiaya berulang kali oleh sang suami.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah dinas AI (pelaku), di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pertengkaran besar terjadi ketika korban meminta barang-barang miliknya, yang disimpan oleh pelaku.
Baca Juga: Cara Jitu Menghilangkan Kebiasaan dan Sifat Buruk, Ala Ustaz Adi Hidayat
Menurut informasi yang disampai oleh korban pelaku kemudian emosi, menyeret dan menonjok wajah korban, di dapur rumah.
Kemudian pelaku mengambil pisau dapur berwarna hijau, lalu menyayat wajah korban sebanyak tiga kali. Hingga wajah korban terluka dan darah bercucuran.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (suaminya), korban mengalami luka dibagian jidat, pipi kiri, serta telinga kiri.
Pasangan suami-istri tersebut baru menikah sebulan lalu secara siri. Bukan kebahagiaan yang IW rasakan, namun penganiayaan.
Baca Juga: Alur Cerita Drama Hospital Playlist Episode 8, Jang Gyeoul dan Ahn Jeong Won Kembali Bertemu
Sebelumnya korban mengaku tinggal di kos-kosan, namun setelah di nikah oleh pelaku, korban dibawa untuk tinggal bersama dirumah dinas.
Saat tinggal bersama semua barang-barang termasuk berkas penting miliknya disimpan oleh pelaku.
Pelaku merupakan salah satu Pegawai Perusahaan Daerah (Perusda) di Lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
Saat ini korban mendapat pertolongan, dan mendapat dua puluh sembilan jahitan di bagian wajah dan telinganya.
Baca Juga: 4 Gugatan Pedagang Angkringan ke Presiden Jokowi, Salah Satunya Minta Copot Luhut Binsar Pandjaitan
Untuk pelaku sekaligus suami korban telah diamankan, di Polsek Panakkukang.
Hasil interogasi saat diamankan petugas, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan korban.
Iptu Jeriady selaku Kanit Reskrim Polsek Panakkukang mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***