Untuk pelaku sekaligus suami korban telah diamankan, di Polsek Panakkukang.
Hasil interogasi saat diamankan petugas, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan korban.
Iptu Jeriady selaku Kanit Reskrim Polsek Panakkukang mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***