Wanita di Makassar Live Streaming Meminta Pertolongan, Wajah Berlumuran Darah

- 13 Agustus 2021, 18:59 WIB
Wanita korban penganiayaan suami sendiri
Wanita korban penganiayaan suami sendiri /Kolase by Naskah /

Untuk pelaku sekaligus suami korban telah diamankan, di Polsek Panakkukang.

Hasil interogasi saat diamankan petugas, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan korban. 

Iptu Jeriady selaku Kanit Reskrim Polsek Panakkukang mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.

"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah