Baca Juga: Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dan Mengeluarkan Sperma Diluar, Ini Penjelasan Buya Yahya
Barang Bukti
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Telah diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah celengan Masjid yang telah rusak.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Pelaku diamanakan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana.***