JURNAL PALOPO- Aksi remaja berusia 16 tahun, berkahir usai Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo.
MR (16) diringkus polisi, atas aksinya melakukan pencurian kotak amal masjid di Kota Palopo.
MR terjaring dalam operasi penangkapan, yang dipimpin Panit Reskrim Ipda A. Akbar, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Hindari Gangguan Sihir, Lakukan 3 Amalan dari Syekh Ali Jaber Sebelum Tidur
Ipda A. Akbar mengatakan, pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda.
"Pelaku adalah spesialis pembobol celengan masjid, dan BRI Link,"kata Ipda A. Akbar," Kamis 12 Agustus 2021, saat dikonfirmasi.
Ipda Andi Akbar menyebutkan, penangkapan bermula saat korban Syaiful Haq (43) melapor atas hilangnya yang celengan di masjid Baitul Ikhlas, di Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Palopo, pada tanggal 19 Juli 2021.
Kronologi Kejadian
Pada, Jumat, 2 Juli 2021, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku masuk kedalam masjid dan mengambil isi kotak amal sekitar Rp2 juta.
Baca Juga: Kuasai Narkotika Jenis Sabu, Warga Malangke Diringkus Polisi di Palopo
Tidak sampai disitu, di tanggal 19 Juli 2021, kejadian yang sama terulang lagi, pelaku kembali ke masjid dan membobol kota amal, yang isinya sekitar Rp650 ribu.
Pelaku Masih Dibawah Umur
Pelaku merupakan anak dibawah umur, yang beralamat Jalan K.H. Ahmad Razak Nomor 71, kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, kota Palopo.
Sejumlah Titik Lokasi Pencurian
Tindakan kriminal tersebut, bukan kali pertama dilakukan, namun telah berulang kali.
Hal dibuktikan dengan adanya, sembilan lokasi yang dijadikan tempat untuk beraksi.
Baca Juga: Cegah Tuyul Masuk Rumah dengan Amalan Ini, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Salah satu diantaranya, BRI Link, dan selebihnya adalah kotak amal masjid, yang tersebar di Kota Palopo.
Berikut daftar lokasi pencurian
Masjid Islamik Center
Masjid Baitul Ikhlas Jembatan bolong (2x)
Masjid Pesantren Putri Anggrek (3x)
Masjid Kodim 1403 Al - Furqon
Masjid di Lapangan Bua
Masjid Pesona Istana Luwu
Masjid Al - Amanah Lagaligo
Masjid Dangerakko
BriLink Jalan Kelapa
Baca Juga: Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dan Mengeluarkan Sperma Diluar, Ini Penjelasan Buya Yahya
Barang Bukti
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Telah diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah celengan Masjid yang telah rusak.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Pelaku diamanakan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana.***