Ia juga menambahkan bahwa, jika ada warga yang mengetahui keberadaan JT diharapkan untuk melaporkan hal tersebut, ke Polres Palopo.
"Jika ada masyarakat yang tahu keberadaanya segera melapor ke Polres Palopo," kuncinya.
Diketahui, kasus prostitusi anak dibawah umur ini terjadi pada tahun 2020, namun pihak kelurga baru melaporkan pada Januari 2021, setelah melihat hal ganjil pada anaknya yang berusia 13 tahun. ***