BNN Sulawesi Selatan Berhasil Bongkar Dua Home Industri Narkoba dan Tangkap Para Pelaku

- 29 Mei 2021, 20:56 WIB
BNN Sulawesi Selatan Berhasil Bongkar Dua Home Industri Narkoba dan Tangkap Para Pelaku
BNN Sulawesi Selatan Berhasil Bongkar Dua Home Industri Narkoba dan Tangkap Para Pelaku /A_Different_Perspective / pixabay/

JURNAL PALOPO - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil membongkar dua lokasi perumahan mewah yang mengelola narkoba di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar Sulawesi Selatan.

Narkoba jenis ganja sintesis berupa tembakau gorila dikelola oleh para pelaku dalan bentuk pabrik rumahan atau home industri.

Petugas BNNP Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku sebanyak 10 orang. Empat di antaranya yakni, FR, ADT, AA, dan AM. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di kawasan GMTD. 

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam (THM) Langgar Prokes Menjamur, Wali Kota Makassar Tindak Tegas

“Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar,” kata Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat dimintai keterangan pada Jumat 28 Mei 2021.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya juga mengatakan dalam keterangannya bahwa pelaku merupakan satu jaringan di Makassar. Tetapi, para pelaku meracik narkotika di dua lokasi yang berbeda. 

Untuk kedua pelaku FR dan ADT, mereka meracik narkotika di Perumahan Kompleks Raflesia, Jalan Adonia, Tanjung Bunga, Kota makassar.

Baca Juga: Kapal Motor Karya Indah Terbakar di Malut, 14 ABK dan 181 Penumpang Selamat

Sementara, pelaku AA dan AM, ditemukan meracik ganja sintetis di salah satu rumah mewah di Perumahan Green River View, Jalan Metro Tanjung Bunga, Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulsel.

Pengungkapan home industri narkotika ini berlangsung pada 24 Mei 2021. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian Tim BNNP Sulawesi Selatan langsung melakukan proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Brigjen Pol Ghiri Prawijaya juga mengungkap berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa mereka telah menjalankan bisnisnya sejak enam bulan terakhir.

Baca Juga: Dianggap Rugikan Konsumen, KKI Minta Erick Thohir Batalkan Pengenaan Biaya Transaksi di ATM Link

Bahkan para pelaku mengaku menjadi pemasok terbesar ke seluruh Indonesia untuk ganja sintetis atau tembakau gorila. Selain itu, para pelaku yang ditangkap di antaranya ada yang berstatus wiraswasta dan ada yang berstatus mahasiswa.

“Penyidik masih mendalami pelaku utama berinisial FR yang merupakan wiraswasta tersebut. Sementara, pelaku lain berstatus mahasiswa. Pelaku Sudah memasarkan ke seluruh Indonesia,” ujar Ghiri Prawijaya.

Selain telah berhasil menangkap pelaku, tim BNNP SulSel juga berhasil menyita barang bukti.

Baca Juga: Hewan Favorit Ungkapkan Kepribadian Anda, Beruang Menanamkan Keberanian

Barang bukti yang disita berupa, 1180 gram ganja, bibit ganja 30 gram, timbangan digital, dua botol alkohol 96 persen isi 1000 ml, dan aseton isi 1000 ml. 

Kemudian ada juga delapan sachet ganja 50 gram, daun ganja kering 1025 gram, 23 sachet daun ganja 815 gram, dan sejumlah cairan seperti alkohol dan Aseton.

Saat ini para pelaku telah diamankan BNNP Sulsel dan akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Pasal (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah