"Akhirnya pada 8 April 2021, keduanya ditangkap di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, pukul 23.00 Wita, dipimpin Ipda A. Akbar," jelasnya.
Baca Juga: 16 Mahasiswa STAIN Bone Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala
Baca Juga: Lakukan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Janda Muda Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
Kini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Wara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.***