Lakukan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Janda Muda Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 22 Februari 2021, 12:51 WIB
Janda Muda asal kota Palopo ditangkap polisi dengan tuduhan eksploitasi anak dibawah umur
Janda Muda asal kota Palopo ditangkap polisi dengan tuduhan eksploitasi anak dibawah umur /Humas Polres Palopo/

JURNALPALOPO- Seorang janda harus pasrah saat ditangkap Satreskrim Polres Palopo, terlibat dalam kasus eksploitasi terhadapa anak dibawah umur, 

MIP (20) ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 21.30 WITA, di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Koya Palopo, Sulawesi Selatan. 

MIP diketahui merupakan merupakan warga jalan Batu Putih eks jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. Sementara itu korban berinisial G (14) berstatus pelajar, warga kelurahan  Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Baca Juga: Wawali Palopo Resmikan Gedung Baru An-Noor Medical Clinic Palopo, Ini yang Disampaikan

Baca Juga: Kenali 9 Tanaman yang Memiliki Efek Halusinasi, Selain Cannabis atau Ganja

Baca Juga: Kabar Bahagia! Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Dikaruniai Anak Kedua, Eza: Lahir di Tanggal Cantik

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono, menuturkan, MIP menjual atau memperdagangkan korban kepada lelaki hidung belang inisial JT. 

"Korban mengalami hal tersebut sebanyak tujuh kali, dan dilakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas," ungkap AKP Edi Sulistiono, Senin 22 Februari 2021.

Keluarga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kejadian yang menimpa korban, pada Sabtu 23 Februari 2021, pukul 17.30 WITA, dengan TKP jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x