Laporan tersebut langsung ditindaki petugas Satreskrim, dengan melakukan penyeludikan. Hasilnya diperoleh informasi keberadaan pelaku.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Anubis Pinto Jenis Tanaman yang Bisa Membuat Anda Terancam Kaya
Baca Juga: Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Saat Mendirikan Tiang Wifi
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Semprot Munarman Terkait Pembubaran Posko FPI Untuk Korban Bencana
"Pelaku diketahui melintas di jalan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Wara Selatan,"beber Edi.
Terpisah Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan pelaku eksploitasi anak dibawa umur.
Menururunya, Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan juga pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fenomena Alam Sangat Langka di Timur Tengah, Salju Turun di Arab Saudi