"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab, diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat,"beber Buya Yahya.
Jadi, pada dasarnya Buya Yahya mengatakan dalam sebuah pernikahan, akad hanya dilakukan satu kali dan tidak perlu diulang kembali.***