"Tidak perlu mengulang-ulang. (kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam sholat, iya ndak ada apa-apa,"ujarnya.
Buya Yahya menyampaikan, tidak ada pernikahan di atas pernikahan. Jika memang sudah akad maka tidak perlu diulang dan hanya perlu melangsungkan resepsi.
Selain itu, hukum akad dua kali bukanlah sebuah keharusan atau sunnah dalam Islam. Dalam pernikahan tidak ada istilah pengukuhan atau pengesahan nikah.
Kecuali jika pernikahan sebelumnya ada kesalahan maka boleh diakadkan kembali.
"Makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau nikah ulang bukan nikah namanya mana ada,"jelas Buya Yahya.
"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan"
"Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," kata Buya Yahya.
Jika digelar dua kali, maka terlihat akan seperti mainan saja.
Baca Juga: Merasa akan Kentut saat Sedang Shalat? Simak Penjelasan Buya Yahya