Akad Nikah Dilakukan 2 Kali Bolehkah? Buya Yahya Bilang Begini

- 6 November 2021, 23:58 WIB
Ilustrasi pernikahan / Bolehkah akad nikah dua kali dalam Islam, ini jawaban lugas Buya Yahya
Ilustrasi pernikahan / Bolehkah akad nikah dua kali dalam Islam, ini jawaban lugas Buya Yahya /Pexels / Jeremy Wong.

JURNAL PALOPO- Melakukan akad nikah dua kali, dalam Islam dijelaskan Buya Yahya dalam tanya jawab. 

Lantas apakah memang dalam Islam, akad nikah sebanyak dua kali dibolehkan dalam agama. 

Lewat kanal YouTube Buya Yahya yang dilansir Jurnal Palopo, Buya mengatakan bahwa dalam Islam tak dianjurkan mengulang pernikahan.

Baca Juga: Orang Cerdas yang Sesungguhnya Kata Buya Yahya: Dia akan Meniti Kebaikan di Dunia untuk Kebahagiaan Akhirat

Sebab menurutnya, pernikahan hanya sekali. Jika sudah melangsungkan akad, maka tidak perlu diulang kembali.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad secara agama, selesai," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah akad nikah pertama hanya diihadapan penghulu.

Dengan adanya saksi pernikahan sudah bisa langsung dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu akad tidak perlu diulang kembali.

Baca Juga: Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x