Akad Nikah Dilakukan 2 Kali Bolehkah? Buya Yahya Bilang Begini

- 6 November 2021, 23:58 WIB
Ilustrasi pernikahan / Bolehkah akad nikah dua kali dalam Islam, ini jawaban lugas Buya Yahya
Ilustrasi pernikahan / Bolehkah akad nikah dua kali dalam Islam, ini jawaban lugas Buya Yahya /Pexels / Jeremy Wong.

JURNAL PALOPO- Melakukan akad nikah dua kali, dalam Islam dijelaskan Buya Yahya dalam tanya jawab. 

Lantas apakah memang dalam Islam, akad nikah sebanyak dua kali dibolehkan dalam agama. 

Lewat kanal YouTube Buya Yahya yang dilansir Jurnal Palopo, Buya mengatakan bahwa dalam Islam tak dianjurkan mengulang pernikahan.

Baca Juga: Orang Cerdas yang Sesungguhnya Kata Buya Yahya: Dia akan Meniti Kebaikan di Dunia untuk Kebahagiaan Akhirat

Sebab menurutnya, pernikahan hanya sekali. Jika sudah melangsungkan akad, maka tidak perlu diulang kembali.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad secara agama, selesai," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah akad nikah pertama hanya diihadapan penghulu.

Dengan adanya saksi pernikahan sudah bisa langsung dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu akad tidak perlu diulang kembali.

Baca Juga: Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

"Tidak perlu mengulang-ulang. (kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam sholat, iya ndak ada apa-apa,"ujarnya.

Buya Yahya menyampaikan, tidak ada pernikahan di atas pernikahan. Jika memang sudah akad maka tidak perlu diulang dan hanya perlu melangsungkan resepsi.

Selain itu, hukum akad dua kali bukanlah sebuah keharusan atau sunnah dalam Islam. Dalam pernikahan tidak ada istilah pengukuhan atau pengesahan nikah.

Kecuali jika pernikahan sebelumnya ada kesalahan maka boleh diakadkan kembali.

Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Lawam Jenis yang Bukan Mahram, Buya Yahya: Jangan Terjadi Kholwah

"Makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau nikah ulang bukan nikah namanya mana ada,"jelas Buya Yahya.

"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan"

"Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," kata Buya Yahya. 

Jika digelar dua kali, maka terlihat akan seperti mainan saja. 

Baca Juga: Merasa akan Kentut saat Sedang Shalat? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab, diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat,"beber Buya Yahya. 

Jadi, pada dasarnya Buya Yahya mengatakan dalam sebuah pernikahan, akad hanya dilakukan satu kali dan tidak perlu diulang kembali.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x