Pupuk Bersubsidi Sulit Didapatkan di Kabupaten Bone, DPRD Bantah Adanya Kelangkaan

- 17 November 2020, 13:01 WIB
pupuk bersubsidi
pupuk bersubsidi /

JURNALPALOPO - Keberadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone dirasakan kelompok petani sudah mulai sulit didapatkan.

Dg. Anwar, salah satu kelompok tani di Kabupaten Bone mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi baik di pengecer maupun di gudang.

Hal ini dapat berdampak pada produksi hasil pertanian yang dimana tanaman terancam rusak dan kualitas akan menurun.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

"Pupuk bersubsidi di petani bone tidak memenuhi. Mulai langka dan ini sudah berlansung 3 tahun lalu," ungkap, Dg. Anwar kepada RRI.co.id dikutip Jurnal Palopo, Selasa, 17 November 2020.

"Kadang pengecer dia angkut ke pemesan, jadi petani biasa mau ambil di gudang biasa habis," tambahnya.

Dia mengungkap, keluhan para petani di bone kerap disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD, namun hingga saat ini, belum ada solusi yang diberikan.

Menyikapi kelangkaan pupuk ini, Ketua Komisi II DPRD Bone, A. Muh. Idris Rahman membatah jika pupuk bersubsidi di bone langka.

Baca Juga: Mengejutkan, Peneliti Covid-19 Temukan Jejak Lain di Italia, Jauh Sebelum Wuhan

"Tidak ada kelangkaan dek, saya baru pantau di lapangan. Sudah ada mi juga tambahan kuota," tegasnya.

Dia menilai, kelangkaan ini menurut para petani mungkin dikarenakan pengecer membatasi, sebab pupuk ini berjatah setiap petani.

"Stok di pengecer itu full kemarin saya pantau. Kemungkinan kan kemarin habis kuotanya untuk kelompok tani untuk tanam kemarin, sekarang tanam baru jadi buka kembali kouta baru," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Jangan Posesif! 7 Hal Lain Menyeramkan yang Perlu Berhenti Dilakukan Pria Dalam Hubungan

Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Selasa, 10 September lalu.

Baca Juga: 5 Dampak Buruk yang Akan Timbul Jika Memasang Veneer Gigi, Nomor Tiga Paling Parah

Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Baca Juga: Bercermin dari Kejadian Sebelumnya, Bupati Donggala Ingatkan Warga Bahaya Bencana

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo Edhy.

Selain itu, Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

Baca Juga: Ini Kata Bulan Kelahiran Seorang Wanita Tentang Kepribadiannya, Bulan Mei Sulit Dipahami

"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ungkapnya.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah