Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi Dibekuk Polres Gowa

- 23 Juli 2020, 13:49 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. /Humas Polres Gowa.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. /Humas Polres Gowa. /Naswandi /

“Pil ekstasi di peroleh dari rekannya yang kemudian dijual seharga Rp. 300 per biji,” ujar Tambunan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/07/20). 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x