“Pil ekstasi di peroleh dari rekannya yang kemudian dijual seharga Rp. 300 per biji,” ujar Tambunan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/07/20).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati.***