Namun kedua institusi tersebut tidak mendapat keadilan, sayangnya Lydia Malah dianggap memiliki gangguan kesehatan mental.
Kasus tersebut sampai ke tahap penyelidikan namun proses dihentikan dan kasus ditutup. Sang ibu dipaksa tandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Pantang menyerah, Lydia lantas mengunjungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Baca Juga: Studi Mengungkap Air Ini Ternyata Dapat Menurunkan Berat Badan, Cocok Untuk yang Lagi Program Diet
Lydia mendapat respon, kemudiaan LBH Makassar menyurati beberapa lembaga agar diinvestigasi lagi.
Hasilnya Komnas Perempuan merespons dengan memberikan rekomendasi agar kasus pemerkosaan itu dibuka kembali.
Respon Polres Luwu Timur
Melalui akun Instagram, Polres Luwu Timur membantah kisah tersebut dan menyebutnya hoax.
Pihak polisi memaparkan penangan kasus ketiga anak dengan sang ibu sebagai pelapor.
Menurutnya berita yang diturunkan oleh Project Multatuli dalam kisah ilustrasi, belum cukup bukti, kasus ini memang ditangani polisi Luwu Timur, sejak tanggal, 9 Oktober 2019.