JURNAL PALOPO - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial SMT (34), karena telah terbukti Mencabuli 34 satriawati.
Perbuatan bejat tersangka dimulai sejak tahun 2019, dan merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan tersangka merupakan seorang ustadz di sebuah pesantren.
Baca Juga: Modus Imbalan Uang Rp5 Ribu, Pria di Palopo Cabuli Bocah 12 Tahun
Terduga pelaku diketahui melakukan aksinya dengan alasan rumah tangga tak lagi harmonis.
"Sudah 34 satriawati yang menjadi korbannya, di mulai sejak 2019,"tutur Arief.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka pura-pura memanggil calon korbannya, dan mengajaknya ke tempat yang sepi. Kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.
Selain itu, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengatakan pada Puluhan santriwati (korban) bahwa jika bersama guru siswanya harus nurut, dan tidak boleh membantah.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Ustadz di Tangerang, Memakai Atribut Ojol