Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Boby Rachman menyebutkan, orang tua korban telah menjalani pemeriksaan di rumah sakit Dadi.
"Kita lakukan pemeriksaan kejiwaan, dengan acuan adanya gangguan mental pada kedua orang tua korban," kata Boby.
Sementara hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan hal tersebut akibat halusinasi dan bisikan gaib yang diperoleh.
"Kasus ini masuk rana KDRT, yang dilakukan kepada anak dibawah umur,"sebutnya.***