Lengkap dengan Pakaian Dinas, Oknum ASN di Sengkang Diciduk Polisi Mengantongi Narkoba Jenis Sabu 0,29 Gram

- 7 Juli 2021, 07:49 WIB
Oknum ASN Diciduk Mengantongi Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 0.29 Gram.
Oknum ASN Diciduk Mengantongi Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 0.29 Gram. /Pixabay / Stevepb/

JURNAL PALOPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo, mengamankan satu orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

ASN berinisial AN (38) diamankan polisi karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu, yang mestinya tidak dilakukan karena melanggar hukum, terlebih dirinya seorang ASN. 

Narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram ditemukan pada badan dan kendaraannya saat dilakukan penggeledahan, di sekitar Jalan Rusa, Sengkang.

Baca Juga: Pembunuhan Bos Emas Libatkan Selingkuhan Virgita Regina Hellu, Suami Tewas dengan 20 Tusukan

AN merupakan ASN yang bertugas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Wajo. Saat diamankan masih menggunakan pakaian dinas (khaki).

Hal tersebut dibenarkan oleh AKBP Muhammad Islam selaku Kapolres Wajo.

"Iya betul, AN (38) telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Wajo, masih berpakaian khaki," tutur Islam, Rabu, 7 Juni 2021.

AN (38) kedapatan saat Kepolisian melakukan operasi antik tahun 2021. Dimana kegiatan tersebut akan berlangsung sampai tanggal, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Haus Akan Harta Suami, Virgita Regina Hellu Tega Habisi Nyawa Pasangannya

Operasi antik tersebut, sasarannya ialah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium, untuk memastikan apakah kristal bening yang dikantongi oknum ASN tersebut benar narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini oknum ASN tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x