Pelajar Diperkosa Dua Pemuda di Luwu Timur Usai Konsumsi Sabu

- 30 Mei 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Amuntai Hulu Sungai Utara
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Amuntai Hulu Sungai Utara /Pixabay/ninocare//

"Usai hisap sabu, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara satu pelaku lainnya, menyetubuhi korban di sebuah penginapan sehari setelahnya," Ujar Suprianto.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut
terancam dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x