"Usai hisap sabu, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara satu pelaku lainnya, menyetubuhi korban di sebuah penginapan sehari setelahnya," Ujar Suprianto.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut
terancam dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***