Tim Hukum BISA Layangkan Nota Keberatan ke Bawaslu Luwu Utara dan Panwascam Sabbang

22 Oktober 2020, 12:52 WIB
Tim Hukum Bisa saat menyerahkan Nota Keberatan ke Panwascam Sabbang, Luwu Utara /Dok. Tim Hukum Bisa

JURNALPALOPO- Tim Hukum BISA kembali melayangkan Nota Keberatan ke Bawaslu Luwu Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain di Kantor Bawaslu Luwu Utara, nota keberatan ini juga di layangkan ke Kantor Panwascam Kecamatan Sabbang.

Zulfikar yang merupakan bagian dari Tim Hukum Bisa mengatakan, Nota Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 2, yang memiliki tagline BISA.

Baca Juga: 6 Makanan yang Sering Menyebabkan Mulas Selama Masa Kehamilan

Baca Juga: Tegur Trump, Obama Minta Para Pemilih agar Hadir untuk Biden

Baca Juga: Bermasalah dengan Ingatan yang Lemah, Simak Ulasan 10 Cara Mengatasinya

Menurut pengamatan dan fakta lapangan, pengrusakan terjadi di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

"Kami mengharapkan kerja sama dari pihak Bawaslu Luwu Utara, kiranya dapat melakukan monitoring. Kami menduga kerusakan APK disebabkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab," papar Zulfikar, Kamis 22 Oktober 2020.

Jadi lewat surat ini, kami berharap Bawaslu Luwu Utara untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

"Pada dasarnya kita ingin menciptakan Pilkada Damai, ini merupakan cita-cita kita bersama baik penyelenggara, pengawas dan pastinya semua pasangan calon yang bertarung pada pilkada," tegas Zulfikar.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Paslon Indah-Suaib Resmi Layangkan Somasi ke Bawaslu Luwu Utara

Baca Juga: 4 Mitos Kesehatan yang Beredar Di Masyarakat, Cek Faktanya

Baca Juga: Proses Pembangunan Stadion Mattoangin Dimulai, Pro-Kontra Masih Ada

Diketahui pada Pilkada Luwu Utara 2020, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu M. Thahar Rum- Rahmat Laguni dengan nomor urut 1, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur nomor urut 2, dan Arsyad Kasmar-Andi Sukma nomor 3.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler