Bintara Polres Enrekang, Brigpol Azan Subarli Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

3 Agustus 2020, 13:13 WIB
Kapolres Enrekang AKBP. Endon Nurcahyo, saat mencoret foto personilnya yang melanggar. /Polres Enrekang. /

JURNALPALOPO.COM- Bintara Polres Enrekang, bernama Brigpol Azan Subarli diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

Personel yang terakhir kali bertugas di SDM Polres Enrekang ini, telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Disersi.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP. Endon Nurcahyo, di lapangan Mapolres Enrekang, Senin 3 Agustus 2020. Sementara itu Brigpol Azan Subarli tidak hadir dalam upacara.

Baca Juga: PPI Palopo Salurkan Donasi Rp. 15 Juta dari PPI Sidrap, untuk Korban Banjir Luwu Utara

Baca Juga: Istri Hamil Anak Ketiga, Aktor Komedian Dede Sunandar Mengaku Itu Kejebolan

Atas ketidakhadiran Azan Subarli, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto bintara yang memakai pakaian kesatuan Polri. 

Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap Azan Subarli, telah ditinjau dari beberapa aspek.

Aspek pertama, Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Aspek Kedua, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Senjata Tajam Badik, Remaja Ini Diamankan Resmob Polres Palopo

Baca Juga: Striker Lazio, Ciro Immobile Raih Sepatu Emas Eropa dengan Torehan 36 Gol

Aspek Ketiga, azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personik yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

"Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Endon Nurcahyo. 

Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun diketahui bahwa, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kajari Luwu Timur , Yohanes Avilla Agus Awanto Dimutasi ke Kejari Blora, Jawa Tengah

Baca Juga: Semangat Pemuda Padang Lambe Membuat Pondok Untuk Adik-adiknya Belajar via Online

"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan ole Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,"beber Kapolres Enrekang.

Kapolres juga berpesan pada Azan Subarli, untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," pesannya Endon.

Terhadap seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu.

Baca Juga: Taufik Basari Minta Semua Pihak yang Membantu Djoko Tjandra Diproses Hukum

Baca Juga: Peduli Banjir Luwu Utara, IKAMI Sulsel Cab. Jakarta Akan Gelar Konser Amal Virtual For Masamba

"Diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,"tutupnya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler