JURNALPALOPO.COM- Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, sekitar pkl. 00.25 wita, Minggu (19/07/20).
Kedua pelaku diketahui inisial MA (24) dan AM (28). Mereka di tangkap di jalan Katangka Kecamatan Somba Opu. MA merupakan seorang pengedar, sementara AM adalah pemakai.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan mengatakan, adapun barang bukti yang dikumpulkan dari tangan pelaku yakni 1 unit mobil merk Mitsubishi Xpander dan 118 butir pil ekstasi bentuk kodok.
Baca Juga: Alami Resesi Ekonomi, Korea Selatan Susul Singapura
Baca Juga: Polres Palopo Gelar Apel Gabungan di Depan Mako Polres Palopo dalam rangka Ops Patuh 2020
Baca Juga: Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla, Kunjungi Luwu Utara Tinjau Lokasi Banjir dan Pos Pengungsian
Baca Juga: Warga Temukan Mortir di Kecamatan Anggeraja, Enrekang, saat Mencari Tanaman Bonsai
Baca Juga: Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla, Kunjungi Luwu Utara Tinjau Lokasi Banjir dan Pos Pengungsian
Baca Juga: PPI Palopo, Wajo dan Bone, Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Korban Banjir di Desa Buntu Torpedo
“Pil ekstasi di peroleh dari rekannya yang kemudian dijual seharga Rp. 300 per biji,” ujar Tambunan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/07/20).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati.***