Polisi Ringkus 8 Orang Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Maros

18 Juni 2021, 08:13 WIB
ilustrasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian /4711018/pixabay

JURNAL PALOPO- Pelaku dibalik mayat yang ditemukan hangus terbakar, akhirnya terungkap. Polisi bahkan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Sebelumnya mayat hangus terbakar ini, ditemukan di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan, kasus tersebut mewaskan seorang lelaki berinisial R (20), warga Tamalate Kelurahan Kalegowa Somba Opu Gowa.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Gaza untuk Kedua Kalinya Sebagai Balasan Serangan Balon Api

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi mengungkap ada sembilan orang yang terlibat dalam pembunuh R (20).

Delapan dari sembilan orang pelaku telah ditangkap, yakni DAS (19), MA (19), FS (16), H (23-Wanita), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sedangkan satu orang lagi, bernama Dion masih DPO.

Kronologi Kejadian

Tersangka MA menjalin komunikasi dengan Korban melalui sosial media Facebook, dengan mengajak Korban bertemu di sebuah Hotel Wisata Jl Bau Makassar, pada Senin, 7 Juni 2021.

Korban izin dengan keluarganya (kakak korban) dengan tujuan ingin ke Malino, hal itu merupakan syarat yang diberikan tersangka MA.

Baca Juga: Tips Menyimpan Pisang Supaya Tidak Mudah Busuk dan Awet

Saksi berinisial AI menjemput tersangka, lalu keduanya menjepit korban di rumahnya, dengan tujuan Hotel Wisata II, menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan tersangka mengambil hp dan melihat isi percakapan korban, yang membuat korban cemburu.

Ketiganya, Saksi, tersangka dan korban menuju hotel, pada pukul 21.00 WITA.

Setibanya saksi meninggalkan hotel untuk kembali bekerja. Tersangka MA, DAS serta korban masuk ke hotel, menuju kamar 405, sudah menunggu Dion (DPO), AP dan TH.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Jerawat Kecil di Dahi, Nomor 3 Jadi Kebiasaan Banyak Orang

Pada Senin, 7 Juni 2021, pukul 09.00 korban dan tersangka meninggalkan hotel menuju rumah tersangka H, di jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online.

Saat di dalam taxi korban mencoba melarikan diri, yang membuat MA marah, kemudian menganiaya korban dengan ikat pinggang.

Korban meninggal dunia, Kamis, 10 Juni 2021. Para tersangka berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tenggara.

Namun terkendala biaya, tersangka memutuskan membuang jasad korban ke Camba menggunakan mobil rental merek Mobilia, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Prostitusi anak Dibawah Umur Tak Kunjung Usai, Kapolres Palopo Enggan Berkomentar

Sebelumnya sampai ke tujuan tersangka membeli 2 botol Air minum 1.500 mililiter, yang botolnya digunakan untuk mengisi bahan bakar bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Para tersangka membakar jasad korban di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, dipinggir jalan, lalu tersangka kembali ke rumah H.

Selanjutnya tersangka DAS kembali mengecek ke lokasi ditemukannya korban, Pukul 11.30 WITA.

Motif Pembunuhan

Tersangka MA cemburu terhadap korban. Pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 02.00 WITA, MA dan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis, di saat teman lainnya tertidur.

Baca Juga: 350 Ribu Lebih Dokter Indonesia Tervaksinasi Tertular Covid-19, Puluhan Dirawat di Rumah Sakit

Pada Pukul 05.00 WITA, tersangka DAS, AP, TH, AI dan MAH memukul korban dengan alibi korban merupakan pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, hingga korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan luka di bagian tubuh lainnya.

Penganiayaan berlanjut ketika tiba di rumah tersangka H. Menurut Kombes Pol E Zulpan para tersangka berniat menghilangkan jejak atas meninggalnya korban.

"Tersangka MA, DAS, H, FS sepakat untuk menghilangkan jejak korban dengan membuang dan membakar jasad korban," tutur Zulpan.

Saat ini polisi masih mencari satu orang tersangka bernama Dion (DPO).***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler