Serangan Polisi Israel di Masjid Al-Aqsa, 30 Warga Palestina Terluka dan 3 Wartawan

- 22 April 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi / Polisi Israel konflik dengan warga Palestina, di Masjid Al-Aqsa.
Ilustrasi / Polisi Israel konflik dengan warga Palestina, di Masjid Al-Aqsa. /REUTERS/Ammar Awad

JURNAL PALOPO- Memasuki komplek Mesjid Al-Aqsa, pasukan Israel kembali melukai warga Palestina dan juga wartawan. 

Serangan yang dilakukan pasukan Israel di Mesjid Al-Aqsa, masih terus berlanjut dengan menembakkan peluru karet dan granat kejut. 

Dari serangan yang dilakukan Israel, dilaporkan jika telah melukai sebanyak sekitar 30 warga Palestina, termasuk tiga wartawan.

Baca Juga: Memanas! Warga Palestina Kembali Terluka, Pemukim Israel Bergerak ke Homesh

Dikutip Jurnal Palopo dari Al Jazeera, serangan yang terjadi pada Jumat pagi, melibatkan warga Palestina yang melemparkan batu ke pasukan Israel. 

Namun, aksi tersebut tidak membuat pasukan Israel mundur lantaran dilengkapi dengan perlengkapan anti huru hara.

Perlengkapan lengkap ini, membuatnya bebas masuk menembakkan peluru karet dan granat kejut. 

"Kebakaran kecil juga dilaporkan terjadi di kompleks itu, dengan warga Palestina menyalahkan polisi Israel karena membakar pohon," dikutip Jurnal Palopo dari laman Al Jazeera

Baca Juga: Memanas! Pasukan Israel Lakukan penyerangan Masjid Al-Aqsa, 400 Warga Palestina Ditahan

Sementara polisi katakan, kebakaran disebabkan oleh warga Palestina yang melemparkan kembang api.

Dari aksi tersebut, Bulan Sabit Merah Palestina melaporkan jika 31 orang terluka dimana 14 diantaranya harus dilarikan kerumah sakit. 

Sementara Israel juga ikut melaporkan, jika salah satu pasukannya terluka karena terkena batu dan menyalahkan warga Palestina. 

Diprediksi, jika puluhan ribu Muslim diperkirakan akan berada di Al-Aqsha di kemudian hari untuk shalat Jumat.

Baca Juga: Hening di Timur Tengah, Mata Dunia Teralihkan ke Ukraina, Israel Leluasa Menekan Palestina

Sehingga sangat perlu jika kunjungan kelompok-kelompok Yahudi ditangguhkan, mulai Jumat selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.

Hal ini untuk menghindari, tindakan yang bisa saja semakin merugikan banyak pihak.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x