Adakah Jarak Waktu Tunangan ke Pernikahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya

- 8 Oktober 2020, 06:29 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /Pexel/Ngria Trinh

JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan.

Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai.

Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental

Baca Juga: Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi

Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya.

Melansir dari situs bincangsyariah.com, jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita.

Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya.

Baca Juga: Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW

Baca Juga: Ternyata Ada 4 Kebiasaan Orang Indonesia yang Salah Secara Medis, ini Faktanya

Yang ada dalam Islam hanyalah anjuran khitbah dan melihat calon wanita sebelum menikah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, Nabi Saw bersabda;

اذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Artinya

Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.

Baca Juga: Drama Korea yang Berhasil Raih Rating Tertinggi Slot Selasa Malam, ada Men In A Veil

Baca Juga: 27 Kampus di Indonesia Masuk ke Dalam 100 Universitas Terbaik di Asia Tenggara, Berikut Daftarnya

Meski tidak ada waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan, namun sekiranya kedua calon pria dan wanita sudah ada kecocokan dan kesiapan lahir dan batin untuk menikah, maka lebih utama agar segera melangsungkan pernikahan.

Hal ini karena Nabi Saw sangat menganjurkan untuk segera melangsungkan pernikahan bagi calon pria yang sudah siap menikah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata;

قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِوَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Baca Juga: Tak Hanya Digunakan Sebagai Bahan Dapur, Jahe juga Miliki Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Berhenti Melakukan Kebiasaan Sehari- hari Ini Karena Bisa Merusak Otak

Rasulullah Saw bersabda pada kami; Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia bisa menjadi penekan nafsu.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x