Begini Hukumnya Jika Memakai Celana Robek Saat Melaksanakan Shalat

- 7 Oktober 2020, 12:00 WIB
ilustrasi celana robek
ilustrasi celana robek /pixabay/Anita S.

JUMLAHPALOPO - Di kalangan para pemuda saat ini sedang trendy dengan menggunakan celana ketat bahkan sampai dengan celana robek.

Dengan memakai celana robek, penampilan terlihat modis dan tentunya mengikuti jaman.

Namun tak hanya digunakan untuk mengikuti trend saja, para kalangan muda pun yang melaksanakan shalat terkadang dijumpai dengan memakai celana ketat, bahkan dengan celana robek.

Baca Juga: Merasa di Lukai, Relawan Jokowi Bersuara Melaporkan Najwa Shihab ke Polisi

Baca Juga: Cek Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang harus Diketahui

Ini banyak ditemui di perkotaan, terutama di kalangan pemuda yang baru belajar shalat. Sebenarnya, bagaimana hukum memakai celana robek saat shalat, apakah shalat sah?

Melansir dari situs bincangsyariah, terkait memakai celana robek saat shalat hukumnya perlu diperinci.

Jika bagian celana yang robek tersebut berada antara bagian lutut hingga pusar sehingga ada sebagian aurat yang kelihatan terbuka, maka hukum shalatnya tidak sah.

Namun jika bagian celana yang robek hanya di bagian betis saja, bukan bagian lutut ke atas, maka hukum shalatnya sah. Selama aurat antara lutut dan pusar tidak kelihatan terbuka, maka boleh dan sah memakai celana robek saat shalat.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x