Puasa Batal karena Penggunaan Obat Tetes Mata? Ini Penjelasan dan Hukumnya

- 14 Maret 2024, 03:39 WIB
Ilustrasi obat tetes mata.
Ilustrasi obat tetes mata. /Pexels/Karolina Grabowska/

Makna jima' atau hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa.

5. Wusul Athar al-Syai'i La 'Aynihi ila al-Halaqi La Yusidu al-Sawma (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357).

Sampainya efek dari sesuatu ke tenggorokan, bukan dzatnya, tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata selama puasa Ramadan 2024 hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan perhatian medis.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam yang mengalami masalah kesehatan mata saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah