Puasa Batal karena Penggunaan Obat Tetes Mata? Ini Penjelasan dan Hukumnya

- 14 Maret 2024, 03:39 WIB
Ilustrasi obat tetes mata.
Ilustrasi obat tetes mata. /Pexels/Karolina Grabowska/

JURNALPALOPO.COM - Pertanyaan tentang apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan 2024 sering muncul di kalangan mereka yang mengalami masalah penglihatan.

Sekaitan dengan pertanyaan ini, ada penjelasan dari situs NU Online bahwa apakah penggunaan tetes mata dapat membatalkan puasa.

Hukum Penggunaan Tetes Mata

Baca Juga: Lebih Erat dan Bersinergi, Polres dan Lapas Kelas II A Palopo Tandatangani MOU, Cek Tujuan Utamanya

Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Ini karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan, sehingga zat yang dimasukkan ke mata tidak mencapai saluran pencernaan.

Kriteria Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Dahulu, pembahasan tentang pembatalan puasa hanya sebatas makan, minum dan hubungan suami istri.

Baca Juga: Pelatih Juara Kini Tangani Persikabo, Wajah Lama yang Kembali Pulang ke Rumah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x