JURNALPALOPO.COM - Pertanyaan tentang apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan 2024 sering muncul di kalangan mereka yang mengalami masalah penglihatan.
Sekaitan dengan pertanyaan ini, ada penjelasan dari situs NU Online bahwa apakah penggunaan tetes mata dapat membatalkan puasa.
Hukum Penggunaan Tetes Mata
Baca Juga: Lebih Erat dan Bersinergi, Polres dan Lapas Kelas II A Palopo Tandatangani MOU, Cek Tujuan Utamanya
Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Ini karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan, sehingga zat yang dimasukkan ke mata tidak mencapai saluran pencernaan.
Kriteria Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa
Dahulu, pembahasan tentang pembatalan puasa hanya sebatas makan, minum dan hubungan suami istri.
Baca Juga: Pelatih Juara Kini Tangani Persikabo, Wajah Lama yang Kembali Pulang ke Rumah