Puasa Batal karena Penggunaan Obat Tetes Mata? Ini Penjelasan dan Hukumnya

- 14 Maret 2024, 03:39 WIB
Ilustrasi obat tetes mata.
Ilustrasi obat tetes mata. /Pexels/Karolina Grabowska/

Namun seiring perkembangan zaman, ada beberapa hal yang membutuhkan kajian mendalam.

Seperti dalam ilmu kedokteran, ada banyak aktivitas medis yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam hal ini, ulama menetapkan lima kriteria yang bisa membatalkan puasa diantaranya:

1. Al-Fitr Mumma Dakhala wa Laisa Mimma Kharaaja (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

Puasa menjadi batal karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh.

2. Al-Ibratu Bil-Wusuli ila al-Jawfi aw ad-Dimaaq min al-Mukharriq al-Asliyyah (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

3. Wujud al-Akl Suratan Yakfi li Fasadi al-Sawmi (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang memakan sesuatu yang tidak biasa dimakan dan tidak dapat memperkuat tubuh.

4. Wujud al-Jima'i min Haisu al-Ma'naa Kafin li Fasadi al-Sawmi (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah