Bingung Cara Buat NPWP Via Online, Simak Ulasan Cara Pendaftarannya

- 1 September 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

JURNALPALOPO.COM- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Lantas bagaiman jika anda belum memiliki pekerjaan? Anda tetap bisa melakukan pengajuan pengurusan NPWP secara online, karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Chelsea Sepakati Biaya Tranfer Kai Harvertz, Selangkah Lagi Berseragam The Blues

Dilansir dari JurnalPalopo dari cermati.com, adapun syarat membuat NPWP pribadi diantaranya:

1. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Jenis Pelanggan, Ini Rinciannya

2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

- Fotokopi KTP (WNI).

- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.

- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: PLN Masih Berikan Subsidi Listrik bagi Warga, Ini Cara Mendapatkannya via WA dan Website

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

- Fotokopi KTP (WNI)

- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

- Fotokopi Kartu NPWP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: 5 Desainer Ternama Indonesia yang dikenal Dunia

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.

Baca Juga: Tak Perlu Sulam Bibir, Beberapa Cara ini Bisa Membuat Bibir Merah Alami

Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

- Formulir Registrasi Wajib Pajak

- Surat Keterangan Terdaftar Sementara

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT PELNI (Persero) September 2020

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.

Setelah berkas kelengkapannya siap, anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, anda dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

Baca Juga: Pandemi Membawa Keuntungan bagi Zoom, Diprediksi Penjualan akan Terus Naik

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat anda melalui Pos Tercatat.***

Editor: Naswandi

Sumber: cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x