PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Jenis Pelanggan, Ini Rinciannya

- 1 September 2020, 19:34 WIB
Pekerja melakukan perawatan.
Pekerja melakukan perawatan. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JURNALPALOPO.COM – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah mendapat dukungan penuh dari PT PLN.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada Senin, 31 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari yang sebelumnya adalah 1.467/kWh.

Baca Juga: PLN Masih Berikan Subsidi Listrik bagi Warga, Ini Cara Mendapatkannya via WA dan Website

Baca Juga: Mentan Kunjungi Food Estate di Kalteng, Sahrul : Kalimantan Punya Lahan yang Luar Biasa

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi, tarifnya tetap tidak berubah. Penetapan ini berlaku pada Oktober sampai Desember 2020.

Penurunan tarif listrik ini berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB).

Pada periode Mei hingga Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung Pribadi.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x