5. Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Baca Juga: Ada Bagian Tubuh yang tidak boleh Disemprot Parfum Lo, Mau Tau?
Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu.
Doa tersebut dibaca dengan harapan agar Allah menerima ibadah kurban yang dilakukan. Berikut doa tersebut.
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allahumma hadzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnai yaâkarim
Baca Juga: PPI Kota Palopo Kembali Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Luwu Utara