Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

- 27 Juli 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi hewan qurban. /Pixabay/Sasin Tipchai
Ilustrasi hewan qurban. /Pixabay/Sasin Tipchai /

Beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa kurban ini termasuk ibadah sunah dan ada juga yang wajib.

Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu ibadah kurban menurut Al Quran dan Hadis berikut ini,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 2)

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Syarat qurban dinyatakan sah dimulai dari menentukan terlebih dahulu jenis hewan ternak (an'am) yang akan dikurbankan saat Idul Adha.

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. 

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Baca Juga: Update Corona Dunia per 27 Juli 2020, Indonesia Duduki Peringkat 9 Asia

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah