Lantaran masih bisa melakukan wudhu, lalu kembali tunaikan shalat.
"Beda ketikan shalat, lalu ingin kentut. Maka seorang mukmin bisa percepat shalat, bahkan lebih cepat dari imam jika masih bisa menahan,"ujarnya.
Tapi ketikan sudah tak mampu menahan, sebaiknya dikeluarkan dan kembali bergegas untuk wudhu.
"Shalat fardhu sejatinya haram jika dihentikan, kecuali ada alasan. Salah satunya adalah sudah tidak bisa menahan buang angin,"jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Kapan Puasa Arafah, 8 Juli atau 9 Juli 2022? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ia menambahkan bahwa, hukum menahan kentut saat shalat tidaklah batal.
Tetap shalat tidak akan khusyuk, karena memikirkan masalah tersebut hingga jadi makruh.
Maka dari itu sebaiknya, mengeluarkan kentut sebelum Anda akan shalat jika merasa akan alami hal itu saat beribadah.***