Kalangan mazhab Syafi'i mendefinisikan gerakan ini sebagai gerakan yang dilakukan lebih dari tiga kali gerakan besar.
Misalnya saat kulit gatal dan digaruk menggunakan satu jari secara berulang-ulang, ini masih dianggap gerakan kecil.
Tetapi jika menggaruk dengan lima jari, maka dianggap mengerjakan gerakan besar dan shalat menjadi batal.
Oleh karena itu, tuma'ninah dan ketenangan dalam beribadah termasuk rukun dalam shalat, jika ditinggalkan maka shalat menjadi kurang sempurna bahkan bisa batal.
Maka dari itu pula, khusyuklah dalam shalat, karena shalat merupakan jalan komunikasi kita dengan sang pencipta, Allah SWT.***