Hati-hati Dalam Mengerjakan Shalat, Gerakan Kecil yang Berulang Bisa Membatalkan Shalat

- 16 November 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat /Pexels.com/Michael Burrows

Gerakan ini sudah pasti diketahui sebagian besar muslim yang harus memenuhi syarat dan hukum dalam shalat itu sendiri.

2. Gerakan yang dianjurkan

Maksud dari gerakan ini adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik apabila gerakan itu dilakukan.

Diantaranya adalah meluruskan shaf dalam shalat, merapatkan shaf dan mengisi shaf kosong.

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini: Jagdish dan Anandhi Menangis Usai Tandatangani Surat Perceraian, Gauri Berbahagia

3. Gerakan yang perbolehkan (ditoleransi)

Maksud dari gerakan yang diperbolehkan adalah gerakan yang terjadi karena ada keperluan. Contohnya adalah menggendong bayi saat melakukan shalat.

Dalam sebuah hadist riwayat Imam Al Bukhari (no. 5996) dijelaskan bahwa:

"Nabi SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah Binti Zainab (cucu perempuan nabi). Saat beliau berdiri digendonglah cucu tersebut,dan pada saat sujud ditaruhlah cucu nabj tersebut."

Baca Juga: Kadis Pertanian Palopo Klarifikasi Harta 60 Miliar, Ibnu Hasyim: Itu Kesalahan Penginputan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah