Gerakan ini sudah pasti diketahui sebagian besar muslim yang harus memenuhi syarat dan hukum dalam shalat itu sendiri.
2. Gerakan yang dianjurkan
Maksud dari gerakan ini adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik apabila gerakan itu dilakukan.
Diantaranya adalah meluruskan shaf dalam shalat, merapatkan shaf dan mengisi shaf kosong.
3. Gerakan yang perbolehkan (ditoleransi)
Maksud dari gerakan yang diperbolehkan adalah gerakan yang terjadi karena ada keperluan. Contohnya adalah menggendong bayi saat melakukan shalat.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Al Bukhari (no. 5996) dijelaskan bahwa:
"Nabi SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah Binti Zainab (cucu perempuan nabi). Saat beliau berdiri digendonglah cucu tersebut,dan pada saat sujud ditaruhlah cucu nabj tersebut."
Baca Juga: Kadis Pertanian Palopo Klarifikasi Harta 60 Miliar, Ibnu Hasyim: Itu Kesalahan Penginputan